KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, agar aset negara yang banyak dicuri dapat dikembalikan dengan cepat, tanpa proses peradilan pidana ataupun perdata yang panjang. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara melalui korupsi dapat dialihkan untuk program kepentingan rakyat banyak. "UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara baik yang dilakukan melalui korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya termasuk keperdataan dapat ditarik dan meminimalisir kerugian yang dapat dialihkan pada program-program untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/12).
Pakar hukum ini menilai RUU Perampasan Aset memang sangat dibutuhkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan Indonesia saat ini, agar aset negara yang banyak dicuri dapat dikembalikan dengan cepat, tanpa proses peradilan pidana ataupun perdata yang panjang. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan, UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara melalui korupsi dapat dialihkan untuk program kepentingan rakyat banyak. "UU ini sangat dibutuhkan agar kebocoran harta negara baik yang dilakukan melalui korupsi atau tindakan-tindakan hukum lainnya termasuk keperdataan dapat ditarik dan meminimalisir kerugian yang dapat dialihkan pada program-program untuk kepentingan rakyat banyak," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (14/12).