JAKARTA. Sidang dugaan kartel ayam di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berlanjut. Kini para pihak menghadirkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono pada persidangan Jumat (22/7). Dalam keterangannya, Nindyo mengatakan, kesepakatan untuk melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan unggas tidak termasuk kartel. Tindakan tersebut merupakan perbuatan bersama untuk menjalankan instruksi pemerintah, yang tujuannya untuk kepentingan umum. Ia merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut disebutkan, tujuan kartel adalah untuk meraih keuntungan yang tidak wajar. Sementara dalam perkara apkir dini, motifnya bukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tapi dalam rangka melindungi peternak kecil yang terus merugi. "Apalagi, tindakan apkir dini tersebut didasarkan atas desakan atau dorongan pihak lain, yaitu pemerintah," ujar Nindyo.
Pakar hukum: Kesepakatan apkir dini, bukan kartel
JAKARTA. Sidang dugaan kartel ayam di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus berlanjut. Kini para pihak menghadirkan Pakar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono pada persidangan Jumat (22/7). Dalam keterangannya, Nindyo mengatakan, kesepakatan untuk melakukan apkir dini indukan ayam (parent stock) yang dilakukan oleh 12 perusahaan pembibitan unggas tidak termasuk kartel. Tindakan tersebut merupakan perbuatan bersama untuk menjalankan instruksi pemerintah, yang tujuannya untuk kepentingan umum. Ia merujuk pada pasal 11 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut disebutkan, tujuan kartel adalah untuk meraih keuntungan yang tidak wajar. Sementara dalam perkara apkir dini, motifnya bukan untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, tapi dalam rangka melindungi peternak kecil yang terus merugi. "Apalagi, tindakan apkir dini tersebut didasarkan atas desakan atau dorongan pihak lain, yaitu pemerintah," ujar Nindyo.