Pakar Hukum Minta KPK Bongkar Mafia Tanah di Kementerian ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat integritas tata kelola pertanahan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah penindakan sejumlah perkara pertanahan, praktik mafia tanah dinilai belum sepenuhnya terputus dan masih dapat memanfaatkan celah administrasi, keterlibatan orang dalam, serta pengerahan kelompok tertentu.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam setiap persoalan pertanahan, terutama terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN


“Dalam persoalan apa pun, termasuk pertanahan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Apalagi terhadap mafia tanah yang sudah pasti banyak merugikan masyarakat kecil,” ujar Abdul Fickar, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, keterlibatan pejabat atau aparatur dari dalam institusi pertanahan harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan juga perlu diperkuat dengan memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut mengawasi layanan pertanahan.

“Jika orang dalam terlibat sebagai bagian dari mafia tanah, hal itu harus menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Sistem pengawasan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberikan akses untuk ikut mengawasi sebagai bentuk partisipasi yang bermakna,” katanya.

Nusron dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir karena memiliki agenda internal kementerian. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta. Empat orang di antaranya merupakan orang dekat Nusron, yakni Fahd A Rafiq, Erwin, Arif Sugiyanto dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga telah mengorkestrasi aturan, perizinan, dan ancaman menjadi cuan ratusan miliar ke kantong mereka. Sementara dua tersangka lain merupakan pejabat internal BPN, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kentor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Empat orang dekat Nusron yang kini telah menjadi tersangka di KPK memiliki peran yang berbeda. Mantan terpidana dua kali kasus korupsi di KPK Fahd A Rafiq, misalnya, termasuk salah satu pihak yang biasa mendatangi pihak swasta dan memainkan aturan untuk kepentingannya. Sementara Erwin, sebagai orang kepercayaan Nusron, berperan sebagai penghubung utama yang menerima uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dalam rangka mengurus pembukaan blokir serta pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Perkara ini memperlihatkan bahwa pemblokiran dan pembukaan blokir sertifikat merupakan salah satu titik rawan dalam layanan pertanahan. Setiap keputusan pemblokiran perlu disertai dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme pengawasan yang transparan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Penguatan Pengawasan

Digitalisasi layanan pertanahan yang dikembangkan BPN sebagai bagian dari modernisasi administrasi juga dinilai belum cukup untuk menutup celah penyalahgunaan. Menurut Abdul Fickar, digitalisasi merupakan konsekuensi perkembangan zaman. Namun, teknologi tidak dengan sendirinya menjamin integritas layanan apabila orang-orang yang menjalankan sistem justru menyalahgunakan kewenangannya.

“Semuanya kembali kepada integritas orang-orangnya. Karena itu, yang harus diperkuat adalah sistem pengawasan yang membuka akses bagi masyarakat untuk ikut mengawasi,” ujarnya.

Penguatan pengawasan menjadi penting karena pejabat pertanahan memiliki kewenangan besar dalam melakukan pencatatan, perubahan data, pemblokiran, pembukaan blokir, hingga penerbitan sertifikat. Setiap tindakan administratif terhadap sertifikat harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemegang hak juga perlu memperoleh akses terhadap informasi mengenai alasan suatu keputusan diambil dan mekanisme yang tersedia untuk mengajukan keberatan. Transparansi diperlukan agar digitalisasi tidak sekadar mengalihkan potensi manipulasi dari dokumen fisik ke dalam sistem elektronik.

Abdul Fickar turut menyoroti keterlibatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok tertentu dalam sengketa pertanahan. Menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyelesaian sengketa tanah.

“Ormas apa pun tidak dibenarkan terlibat dalam masalah tanah,” tegasnya.

Setiap klaim kepemilikan atau penguasaan tanah semestinya diselesaikan melalui prosedur administrasi dan peradilan. Keterlibatan kelompok tertentu tidak boleh menggeser penyelesaian hukum menjadi tekanan massa terhadap salah satu pihak.

Abdul Fickar menambahkan, pembentukan pengadilan khusus pertanahan merupakan pilihan yang semakin sulit dihindari. Keberadaan pengadilan tersebut diperlukan agar sengketa tanah dapat ditangani secara independen oleh hakim yang memiliki kompetensi khusus. Meski demikian, kewenangan administrasi pertanahan tetap perlu berada di BPN.

Perkara yang sedang ditangani KPK dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pertanahan secara menyeluruh. Pembenahan tidak cukup hanya melalui perubahan sistem, tetapi juga harus disertai penguatan integritas dan pembinaan terhadap aparatur.

“Perlu tetap diingatkan bahwa aparatur adalah pelayan masyarakat yang gajinya dibayar oleh masyarakat sehingga tidak boleh ada langkah yang merugikan masyarakat banyak,” ujar Abdul Fickar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News