JAKARTA. Keputusan kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai pro-kontra. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Kris Laga Kleden mengatakan, otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat itu. Menurutnya, penyidik Mabes Polri juga harus turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 itu. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini kan pihak Bandara Juanda Surabaya yang memberikan izin terbang," kata Kleden dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/1/2015).
Pakar hukum: Otoritas bandara harus tanggung jawab
JAKARTA. Keputusan kementerian Perhubungan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura terus menuai pro-kontra. Pakar hukum pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Kris Laga Kleden mengatakan, otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan yang harus bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat itu. Menurutnya, penyidik Mabes Polri juga harus turun tangan untuk melakukan pengusutan terhadap izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 itu. "Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti ini kan pihak Bandara Juanda Surabaya yang memberikan izin terbang," kata Kleden dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/1/2015).