KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya. Seperti diketahui, saat ini regulasi yang ada di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri. Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial. "Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," ungkap Asep dalam siaran persnya, Kamis (28/2). Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan, pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.
Pakar hukum: Pemerintah perlu segera formulasikan regulasi produk tembakau alternatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia diharapkan segera merumuskan regulasi khusus dan mengatur secara jelas tentang produk tembakau alternatif untuk mengurangi asumsi yang simpang siur di masyarakat terkait profil produk dan tingkat risiko penggunaannya. Seperti diketahui, saat ini regulasi yang ada di Indonesia hanya memasukkan produk tembakau alternatif sebagai produk tembakau lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri. Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, S.H., M.H. menjelaskan, regulasi khusus tentang produk tembakau alternatif diperlukan pemerintah guna melindungi masyarakat dari aspek kesehatan dan sosial. "Norma itu diperlukan untuk melindungi masyarakat. Tidak perlu dilarang, kalau ada potensi akan mengganggu (kesehatan) maka tindakan preventifnya adalah pengendalian, seperti pada aturan rokok konvensional saat ini," ungkap Asep dalam siaran persnya, Kamis (28/2). Pada aturan rokok konvensional, Asep mencontohkan, pemerintah dilematis karena menyadari adanya dampak kesehatan yang ditimbulkan. Namun, manfaat ekonomi dari keberadaan produk tembakau bagi negara dan masyarakat sangat banyak seperti pendapatan cukai bagi negara, menghidupkan bisnis ritel, bisnis transportasi, dan lain-lain.