Kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa ketika tengah mengurus tagihan kartu kredit di kantor Citibank, dan kasus penggarongan dana nasabah Citigold senilai miliaran rupiah oleh Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee, membuat nasib bank asing asal Amerika Serikat tersebut di ujung tanduk. Bagaimana nasib Citibank ke depan? Berikut analisis Pakar Hukum Perbankan Sutan Remy Sjahdeini yang disampaikan kepada KONTAN. Dua kasus Citibank merupakan persoalan serius. Pembobolan dana nasabah oleh manajer senior bisa menggerus kepercayaan nasabah.Sementara kematian Irzen Octa jauh melampaui ranah perbankan. Ini bukan cuma perkara bank, juga pidana. Kita tak ragu mengatakan Citibank merugikan publik Indonesia. Lalu apa sanksi paling optimal yang dapat dijatuhkan BI? Cabut izinnya! BI punya kewenangan dan kekuasaan itu. Menurut UU Perbankan, BI berwenang memberikan izin dan karena itu juga berhak mencabutnya kembali.
Pakar hukum perbankan: BI bisa mencabut izin Citibank
Kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa ketika tengah mengurus tagihan kartu kredit di kantor Citibank, dan kasus penggarongan dana nasabah Citigold senilai miliaran rupiah oleh Senior Relationship Manager Citibank Inong Malinda Dee, membuat nasib bank asing asal Amerika Serikat tersebut di ujung tanduk. Bagaimana nasib Citibank ke depan? Berikut analisis Pakar Hukum Perbankan Sutan Remy Sjahdeini yang disampaikan kepada KONTAN. Dua kasus Citibank merupakan persoalan serius. Pembobolan dana nasabah oleh manajer senior bisa menggerus kepercayaan nasabah.Sementara kematian Irzen Octa jauh melampaui ranah perbankan. Ini bukan cuma perkara bank, juga pidana. Kita tak ragu mengatakan Citibank merugikan publik Indonesia. Lalu apa sanksi paling optimal yang dapat dijatuhkan BI? Cabut izinnya! BI punya kewenangan dan kekuasaan itu. Menurut UU Perbankan, BI berwenang memberikan izin dan karena itu juga berhak mencabutnya kembali.