KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor perekonomian, tak terkecuali pada sektor perbankan dan investasi. Yunus menyebut pemerintah bahkan mengeluarkan dana mencapai triliunan rupiah untuk restrukturisasi serta melakukan penyelamatan kredit dari perbankan. "Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya. Nah kalau promosorry note kan jelas KUHD 174 (Kita Undang Undang Hukum Dagang), unsurnya jelas dan private placement utang piutang gitu,” ujar Yunus dalam keterangannya, Jumat (11/6).
Pakar hukum perbankan sebut kasus HYPN tidak tepat dibawa ke ranah pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor perekonomian, tak terkecuali pada sektor perbankan dan investasi. Yunus menyebut pemerintah bahkan mengeluarkan dana mencapai triliunan rupiah untuk restrukturisasi serta melakukan penyelamatan kredit dari perbankan. "Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya. Nah kalau promosorry note kan jelas KUHD 174 (Kita Undang Undang Hukum Dagang), unsurnya jelas dan private placement utang piutang gitu,” ujar Yunus dalam keterangannya, Jumat (11/6).