KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dirilis awal Maret lalu dinilai bermasalah. Hal ini terkait proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B). Pakar Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, Permen ESDM 7/2020 bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Lantaran proses revisi belum kelar, beleid ini sudah semestinya tetap menjadi rujukan peraturan yang ada di bawahnya. Permen ESDM 7/2020 dinilai tidak membahas perihal BUMN dan BUMD yang menjadi prioritas untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pakar hukum: Permen ESDM No 7/2020 menyalahi Undang-Undang Minerba No 4/2009
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dirilis awal Maret lalu dinilai bermasalah. Hal ini terkait proses perpanjangan Perjanjian Kontrak Pertambangan Batubara (PKP2B). Pakar Hukum Pertambangan dan Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, Permen ESDM 7/2020 bertentangan dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009. Lantaran proses revisi belum kelar, beleid ini sudah semestinya tetap menjadi rujukan peraturan yang ada di bawahnya. Permen ESDM 7/2020 dinilai tidak membahas perihal BUMN dan BUMD yang menjadi prioritas untuk mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).