Sidney. Calon presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menarik diri dari proses pemilihan presiden (pilpres) 2014. Pihaknya beralasan pilpres tahun ini penuh kecurangan. Tapi rupanya langkah Prabowo ini mempunyai implikasi hukum. Mantan Danjen Kopassus itu terancam dipenjara. Kandidat doktoral dari University of New South Wales Bhatara Ibnu Reza memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU No 42/1998 tentang Pemilihan Umum disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Pakar hukum: Prabowo bisa dipenjara
Sidney. Calon presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menarik diri dari proses pemilihan presiden (pilpres) 2014. Pihaknya beralasan pilpres tahun ini penuh kecurangan. Tapi rupanya langkah Prabowo ini mempunyai implikasi hukum. Mantan Danjen Kopassus itu terancam dipenjara. Kandidat doktoral dari University of New South Wales Bhatara Ibnu Reza memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU No 42/1998 tentang Pemilihan Umum disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.