Pakar Hukum Sebut Opsi Pemulihan Kerugian Negara dalam Kasus Motor MBG



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadaan 19.269 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN) diduga merugikan negara hingga Rp 863,8 miliar. Di tengah proses hukum perkara tersebut, pelelangan sebagian besar kendaraan dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk memulihkan kerugian negara.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan motor listrik yang menjadi inventaris BGN tetap berstatus sebagai barang milik negara, meskipun mendapatkan fasilitas bebas pajak. 

Oleh karena itu, penguasaan atau manipulasi kendaraan tersebut tanpa hak tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.


Baca Juga: Karhutla di Bangka Belitung Hanguskan 305 Rumah, 1.800 Warga Terdampak

Terkait pemanfaatan kendaraan, Fickar menjelaskan bahwa barang bukti pada prinsipnya tidak dapat dipindahtangankan sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Namun, sebagian besar kendaraan dinilai dapat dilelang dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta kebutuhan pembuktian perkara.

“Sebagian besar kendaraan dapat dilelang, sementara hasil lelangnya dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” ujar Fickar kepada Kontan, Senin (12/10/2026).

Fickar menjelaskan jika hasil pelelangan belum mencukupi untuk memulihkan kerugian negara, upaya pemulihan dapat dilanjutkan melalui penyitaan harta pribadi pihak yang bertanggung jawab, baik lewat mekanisme pidana maupun perdata, termasuk perampasan aset sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kendaraan yang diserahkan dalam perkara tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas.

“Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN),” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Pengadaan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) itu mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 863.846.166.953 atau sekitar Rp 863,8 miliar. 

Kejagung telah menyerahkan lima tersangka ke penuntut umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Waspadai Situasi Keamanan Timur Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News