KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut sebagai upaya kriminaliasi. “Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana. Sementara jemput (pemanggilan-red) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu (23/4/2022). Ia menegaskan bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan.
Pakar Hukum Sebut Pemanggilan Paksa Bendum PBNU Bukan Kriminalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut sebagai upaya kriminaliasi. “Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana. Sementara jemput (pemanggilan-red) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu (23/4/2022). Ia menegaskan bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan.