Pakar Hukum Sebut Pemanggilan Paksa Bendum PBNU Bukan Kriminalisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai pemanggilan paksa Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin sebagai saksi persidangan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan tidak bisa disebut sebagai upaya kriminaliasi.

“Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana. Sementara jemput (pemanggilan-red) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” kata Ibnu Sina, Sabtu (23/4/2022).

Ia menegaskan bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dikenal adanya panggil paksa, jemput paksa hingga penangkapan.


Baca Juga: Majelis Hakim Tipikor Kalsel Perintahkan Pemanggilan Paksa Mardani H Maming

Untuk panggil paksa dan jemput paksa diatur dalam pasal Pasal 112 ayat 2 KUHAP. “Kalau ditahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP, dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” jelas dia.

Dengan demikian, menurut Ibnu Sina, anggapan kriminalisasi terhadap Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi, sebagai sebuah hal yang sangat keliru.

 “Anggapan (kriminalisasi-red) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” tandas Ibnu Sina.

Sebelumnya, Majelis Hakim sidang Tipikor Banjarmasin Yusriansyah memutuskan melakukan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani H Maming dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta di kasus suap sidang izin usaha pertambangan.

Seperti diketahui Mardani H Maming memberikan kesaksian dalam sidang secara daring dari Singapura.

Sebelumnya, Mardani H Maming juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun yakni, pada, tanggal 28 Maret, 4 April dan 11 April 2022.

“Majelis menginginkan saksi (Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini,” ungkap Majelis Hakim dalam sidang, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Mardani H Maming Tiga Kali Mangkir Sidang Suap Izin Tambang

Majelis Hakim menegaskan, kehadiran langsung Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu diperlukan guna mengetahui alasan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

“Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” papar Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tegaskan Pemanggilan Paksa Bendum PBNU Bukan Kriminalisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto