KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Puluhan pakar hukum internasional di Amerika Serikat menyatakan bahwa serangan militer AS terhadap Iran berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat terbuka yang dirilis menyusul ancaman terbaru Presiden AS Donald Trump untuk menyerang infrastruktur energi dan fasilitas desalinasi Iran. Dalam pidato yang disiarkan pada Rabu (1/4/2026), Trump kembali menegaskan bahwa konflik dapat meningkat jika Iran tidak memenuhi tuntutan Washington. Ia juga membuka kemungkinan serangan terhadap infrastruktur energi dan minyak Iran sebagai bagian dari eskalasi militer.
Pakar Hukum: Serangan AS ke Iran Berpotensi Kejahatan Perang!
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Puluhan pakar hukum internasional di Amerika Serikat menyatakan bahwa serangan militer AS terhadap Iran berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan tersebut disampaikan dalam surat terbuka yang dirilis menyusul ancaman terbaru Presiden AS Donald Trump untuk menyerang infrastruktur energi dan fasilitas desalinasi Iran. Dalam pidato yang disiarkan pada Rabu (1/4/2026), Trump kembali menegaskan bahwa konflik dapat meningkat jika Iran tidak memenuhi tuntutan Washington. Ia juga membuka kemungkinan serangan terhadap infrastruktur energi dan minyak Iran sebagai bagian dari eskalasi militer.
TAG:
- Hak Asasi Manusia
- Harvard University
- Hukum Internasional
- Israel
- Kejahatan Perang
- Lebanon
- Stanford University
- University Of California
- Yale University
- Donald Trump
- krisis kemanusiaan
- Eskalasi Konflik
- Pete Hegseth
- serangan militer as
- Konflik AS Iran
- perang Iran
- Stabilitas Kawasan
- hukum humaniter
- Iranian Red Crescent
- Just Security