Pakar Hukum Tata Negara: 34 Kementerian Cukup untuk Melaksanakan Program



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Belakangan, isu penambahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka santer beredar.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan Zoelva menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam dan urgensinya harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Saya melihat 34 kementerian cukup memberi ruang bagi presiden untuk melaksanakan programnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (10/5).


Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menyebut, bila terdapat fokus program baru, presiden hanya memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah dirjen atau badan tertentu dalam melaksanakan fokus programnya.

“Tidak perlu menambah jumlah kementerian. Tidak ada alasan untuk mengeluarkan Perpu karena tidak sesuatu hal yang genting dan memaksa untuk mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu). Penambahan kementerian tidak masuk kategori genting dan memaksa menurut UUD,” ungkapnya.

Baca Juga: Penambahan Nomenklatur Kementerian Dinilai Tak Perlu Revisi Undang-Undang

Hamdan menuturkan, jika penambahan nomenklatur kementerian tanpa mengubah UU, hal ini jelas melanggar konstitusi dan UU. Sebaiknya, kata dia, presiden saat ini hanya perlu fokus pada program percepatan kemakmuran rakyat.

“Sebaiknya presiden fokus pada orientasi program bagi percepatan kemakmuran rakyat, bukan berpikir bagaimana akomodasi politik sehingga harus menambah jumlah kementerian, karena tidak akan menguntungkan bagi rakyat,” kata Hamdan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian pada pasal 12,13 dan 14, disebutkan paling banyak 34 kementerian dengan rincian 4 menteri koordinator, 30 menteri bidang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat