KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja menunjukkan bentuk sakitnya politik ketatanegaraan Indonesia. Sebab, sudah jelas dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk memperbaiki undang undang dan bukan mengeluarkan Perppu. Apalagi Perppu itu juga disebutkan karena hal ihwal kegentingan memaksa.
Pakar Hukum Tata Negara Soroti Penerbitan Perppu Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dan untuk mengantisipasi keadaan global pada tahun 2023. Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja menunjukkan bentuk sakitnya politik ketatanegaraan Indonesia. Sebab, sudah jelas dalam putusannya Mahkamah Konstitusi memerintahkan untuk memperbaiki undang undang dan bukan mengeluarkan Perppu. Apalagi Perppu itu juga disebutkan karena hal ihwal kegentingan memaksa.