KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Gugatan itu dilayangkan TFT karena GoTo dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek GOTO. TFT mengaku sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu. Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai, gugatan TFT terhadap merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia tidak berdasar.
Pakar hukum UI sebut gugatan Rp 2 triliun terhadap GoTo tidak berdasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama atau merek perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Gugatan itu dilayangkan TFT karena GoTo dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap hak atas merek GOTO. TFT mengaku sudah memiliki merek GOTO terlebih dahulu. Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro menilai, gugatan TFT terhadap merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia tidak berdasar.