KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana GoTo untuk melepas saham ke publik lewat Initial Public Offering (IPO) sepertinya menarik pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak lazim. Setelah PT Terbit Financial Technology yang menggugat GoTo senilai Rp 2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, kini giliran Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro yang ikut-ikutan menggugat PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.
Pakar Hukum Unair Sebut Gugatan Rp 24,9 Triliun ke Gojek Diduga Bermotif Cari Untung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana GoTo untuk melepas saham ke publik lewat Initial Public Offering (IPO) sepertinya menarik pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak lazim. Setelah PT Terbit Financial Technology yang menggugat GoTo senilai Rp 2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, kini giliran Hasan Azhari alias Arman Chasan pemilik ojek online di Kawasan Bintaro yang ikut-ikutan menggugat PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim terkait pelanggaran hak cipta. Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan Hasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencapai Rp24,9 triliun.