Pakar menolak penggabungan Kemenpera dan PU!



JAKARTA. Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LPP3I), Zulfi Syarif Koto, dengan tegas menolak penggabungan kementerian perumahan rakyat (Kemenpera) dengan kementerian pekerjaan umum (Kemen-PU).

"Ada menterinya saja sektor perumahan rakyat kacau balau, bagaimana tidak ada menterinya? Selama lima tahun ini, kondisi sektor perumahan rakyat tidak menentu. Semua berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada koordinasi," papar Zulfi kepada Kompas.com, Jumat (24/10).

Menurut dia, Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus paham bahwa perumahan rakyat merupakan hak dasar yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, mereka tidak bisa begitu saja menerima saran dan usulan tim transisi mengubah perangkat pemerintahan di sektor perumahan rakyat melalui penggabungan dua kementerian tersebut.


"Tim transisi belum pernah mengurus masalah perumahan rakyat. Jadi, saran mereka untuk mengubah perangkat pemerintahan terlalu mengada-ada. Fokus membangun perumahan rakyat akan melemah. Tidak lagi tajam. Terutama pengurangan back logĀ  (ketimpangan pasokan dan kebutuhan) 15 juta rumah tidak akan tercapai," tandas Zulfi.

Penolakan serupa juga dilontarkan Ketua Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia periode 2007-2010, Teguh Satria. Dia mengemukakan Kemenpera lebih baik berdiri sendiri (stand alone) karena akan lebih leluasa melaksanakan tugasnya dengan baik. Lebih dari itu, wewenangnya dalam melakukan koordinasi pembangunan perumahan dan permukiman tidak akan hilang.

"Sebaliknya jika digabungkan dengan Kementerian PU, maka kewenangannya akan berkurang, untuk tidak dikatakan menghilang. Selain itu, konsentrasi dan tugas Kementerian PU berbeda dengan Kemenpera. PU lebih ke masalah teknis membangun infrastruktur jalan, pelabuhan, air, bandara dan lain-lain, sedangkan Kemenpera justru mengkoordinasi kementerian-kementerian terkait, termasuk Kemen PU, untuk melaksanakan tugas membangun perumahan," papar Teguh.

Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenpera harus dipisahkan supaya mampu menjalankan tugas dan wewenangnya membangun perumahan dan permukiman. Dengan berdiri sendiri, Kemenpera juga akan lebih kuat melakukan lobi lintas kementerian yang memiliki portofolio, seperti Kemen PU, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie