JAKARTA. Penghentian kegiatan (moratorium) budidaya di lahan gambut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Termasuk bisa mempengaruhi minat penanaman modal asing ke Indonesia. Pakar hukum Lingkungan Universitas Parahyangan Daud Silalahi menilai, perlu proses panjang mulai dari kajian ilmiah yang menyeluruh, dari semua sisi baik lingkungan maupun bisnis sebelum menstop kegiatan budidaya di lahan gambut. Kajian ilmiah tersebut juga harus dilakukan para pakar bereputasi internasional, serta keputusannya berlaku dan mempunyai model yang berlaku umum di dunia.
Pakar: Moratorium gambut bisa ganggu iklim usaha
JAKARTA. Penghentian kegiatan (moratorium) budidaya di lahan gambut berpotensi mengganggu kepastian usaha. Termasuk bisa mempengaruhi minat penanaman modal asing ke Indonesia. Pakar hukum Lingkungan Universitas Parahyangan Daud Silalahi menilai, perlu proses panjang mulai dari kajian ilmiah yang menyeluruh, dari semua sisi baik lingkungan maupun bisnis sebelum menstop kegiatan budidaya di lahan gambut. Kajian ilmiah tersebut juga harus dilakukan para pakar bereputasi internasional, serta keputusannya berlaku dan mempunyai model yang berlaku umum di dunia.