KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong melanggar hak-hak fundamental tertentu. Pakar PBB juga menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu. Melansir Reuters, dalam surat bersama yang jarang dipublikasikan pada hari Jumat (4/9/2020), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi. "Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum akhirnya diadopsi.
Pakar PBB kecam hukum keamanan Hong Kong lewat surat setebal 14 halaman ke China
KONTAN.CO.ID - JENEWA. Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kepada China bahwa undang-undang keamanan baru untuk Hong Kong melanggar hak-hak fundamental tertentu. Pakar PBB juga menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di bekas koloni Inggris itu. Melansir Reuters, dalam surat bersama yang jarang dipublikasikan pada hari Jumat (4/9/2020), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah China, mereka juga mengatakan ketentuan undang-undang baru tampaknya merusak kemerdekaan hakim dan pengacara Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi. "Surat terbuka" tersebut mencerminkan analisis hukum terperinci dari undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni, yang telah menuai kritik PBB sebelum akhirnya diadopsi.