KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Seorang penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan pada hari Senin (6/7/2020), serangan pesawat tak berawak (drone) milik Amerika Serikat (AS) pada Januari lalu di Irak yang menewaskan jenderal top Iran Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran hukum internasional. Melansir Reuters, menurut Agnes Callamard, pelapor khusus PBB, Amerika Serikat telah gagal memberikan bukti yang cukup tentang serangan yang sedang berlangsung atau yang akan segera terjadi terhadap kepentingannya untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Baghdad. Dalam sebuah laporan tertulisnya, Callamard mengatakan bahwa serangan itu melanggar Piagam PBB. Dia juga menyerukan pertanggungjawaban atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone bersenjata dan untuk menyusun lagi regulasi senjata yang lebih besar.
Pakar PBB: Serangan drone AS yang tewaskan Soleimani melanggar hukum internasional!
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Seorang penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan pada hari Senin (6/7/2020), serangan pesawat tak berawak (drone) milik Amerika Serikat (AS) pada Januari lalu di Irak yang menewaskan jenderal top Iran Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran hukum internasional. Melansir Reuters, menurut Agnes Callamard, pelapor khusus PBB, Amerika Serikat telah gagal memberikan bukti yang cukup tentang serangan yang sedang berlangsung atau yang akan segera terjadi terhadap kepentingannya untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Baghdad. Dalam sebuah laporan tertulisnya, Callamard mengatakan bahwa serangan itu melanggar Piagam PBB. Dia juga menyerukan pertanggungjawaban atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone bersenjata dan untuk menyusun lagi regulasi senjata yang lebih besar.