Pakar PBB: Serangan drone AS yang tewaskan Soleimani melanggar hukum internasional!



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Seorang penyelidik hak asasi manusia PBB mengatakan pada hari Senin (6/7/2020), serangan pesawat tak berawak (drone) milik Amerika Serikat (AS) pada Januari lalu di Irak yang menewaskan jenderal top Iran Qassem Soleimani dan sembilan orang lainnya merupakan pelanggaran hukum internasional.

Melansir Reuters, menurut Agnes Callamard, pelapor khusus PBB, Amerika Serikat telah gagal memberikan bukti yang cukup tentang serangan yang sedang berlangsung atau yang akan segera terjadi terhadap kepentingannya untuk membenarkan serangan terhadap konvoi Soleimani ketika meninggalkan bandara Baghdad.

Dalam sebuah laporan tertulisnya, Callamard mengatakan bahwa serangan itu melanggar Piagam PBB. Dia juga menyerukan pertanggungjawaban atas pembunuhan yang ditargetkan oleh drone bersenjata dan untuk menyusun lagi regulasi senjata yang lebih besar.


Baca Juga: Iran bersumpah akan tangkap Trump meski tak lagi jadi presiden AS

"Dunia berada pada saat kritis, dan kemungkinan titik kritis, ketika menyangkut penggunaan pesawat tak berawak. ... Dewan Keamanan PBB tak ada aksi; masyarakat internasional, mau tidak mau, sebagian besar diam," jelas Callamard, seorang penyelidik independen, kepada Reuters.

Callamard dijadwalkan pada hari Kamis untuk mempresentasikan temuannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia, memberikan negara-negara anggota kesempatan untuk memperdebatkan tindakan apa yang harus dilakukan. Amerika Serikat bukan anggota forum, karena telah memutuskan berhenti dua tahun lalu.

Baca Juga: Iran: Amerika akan segera berlutut di depan bangsa kami

Soleimani, pemimpin Pasukan Quds Pengawal Revolusi, adalah tokoh penting dalam mengatur kampanye Iran untuk mengusir pasukan AS dari Irak, dan membangun jaringan tentara proksi Iran di Timur Tengah. Washington menuduh Soleimani mendalangi serangan oleh milisi yang berpihak Iran pada pasukan AS di wilayah tersebut.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie