KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir, salah satu sorotannya mengenai mekanisme pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono menilai, regulasi ini harus mampu membedakan antara mekanisme perampasan berbasis putusan pemidanaan dengan perampasan tanpa pemidanaan secara terbatas. Menurutnya, skema perampasan tanpa pemidanaan wajib memenuhi syarat ketat seperti pengawasan independen dan kesempatan pembelaan hak. Di sisi lain, ia menyoroti urgensi penanganan aset pada kasus investasi ilegal agar pengembaliannya difokuskan untuk memulihkan kerugian para korban, bukan serta-merta disita untuk negara.
Pakar: Perampasan Aset Investasi Bodong Harus Dikembalikan Kepada Korban
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir, salah satu sorotannya mengenai mekanisme pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiyono menilai, regulasi ini harus mampu membedakan antara mekanisme perampasan berbasis putusan pemidanaan dengan perampasan tanpa pemidanaan secara terbatas. Menurutnya, skema perampasan tanpa pemidanaan wajib memenuhi syarat ketat seperti pengawasan independen dan kesempatan pembelaan hak. Di sisi lain, ia menyoroti urgensi penanganan aset pada kasus investasi ilegal agar pengembaliannya difokuskan untuk memulihkan kerugian para korban, bukan serta-merta disita untuk negara.
TAG: