Pakar pertanahan sebut ada 2 kelemahan sertifikat elektronik, apa itu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, sertifikat tanah elektronik tak bisa diterapkan di Indonesia.

"Jangankan elektronik, ( sertifikat) ibunya Pak Dino Patti Djalal aja bisa dipalsu," ucap Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Erwin melanjutkan, sertifikat tanah elektronik memiliki dua kelemahan yakni dari sisi teknis dan hukum. Dari sisi teknis, sertifikat tanah elektronik sangat rawan dan mudah diretas oleh para hacker ( peretas).


Sementara dari sisi hukum, dia mempertanyakan apakah hakim akan menerima sertifikat elektronik sebagai bukti di pengadilan jika terjadi sengketa tanah atau rumah. 

Baca Juga: Inilah bentuk dan tampilan komplit dari sertifikat elektronik

"Secara undang-undang bisa enggak pembuktian melalui elektronik? Kan belum. Bagaimana dong kalau ada sengketa tanah terus pakai elektronik?" lanjut Erwin.

Menurut Erwin, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sah-sah saja jika ingin memberlakukan sertifikat elektronik asalkan sebagai back-up (cadangan) dari yang asli.

Sementara itu, sertifikat asli atau fisik tetap menjadi pembuktian dan dipegang pemilik jika terjadi sengketa di pengadilan.

"Orang Amerika Serikat, (situs web) CIA aja (Badan Intelijen Pusat Pemerintah AS) bisa diretas kok gimana? Kurang apa mereka? Apalagi kita yang masih abal-abal begini, apanya yang susah diretas itu kan?," tuntas Erwin.

Perlu diketahui, Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

Baca Juga: Kebijakan penerapan sertifikat elektronik dinilai belum mendesak

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Pertanahan: Sertifikat Elektronik Tak Bisa Diterapkan di Indonesia"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto