KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terus menuai kritikan. Dua aturan tersebut terbit sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun. Erwin Kallo, pengamat hukum properti mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satunya mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. Sementara di UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pakar properti: Permen dan Pergub soal pengelolaan rusun sulit diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terus menuai kritikan. Dua aturan tersebut terbit sebelum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun. Erwin Kallo, pengamat hukum properti mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satunya mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. Sementara di UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).