JAKARTA. Pengamat dan pakar masalah perpajakan menilai hakim-hakim di Pengadilan Pajak hendaknya tidak salah menerapkan aturan hukum dalam putusannya, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding. “Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak, kiranya pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama,” kata Wirawan B Ilyas, dosen FE Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Jumat (5/12). Menurutnya, putusan atas permohonan banding dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) itu membuat penuntasan kasus AAG kini menjadi semakin rumit. Alasan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 2 huruf e UU No. 5/1986 jo UU No 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata dia, menimbulkan persoalan hukum.
Pakar: Putusan pengadilan pajak munculkan konflik
JAKARTA. Pengamat dan pakar masalah perpajakan menilai hakim-hakim di Pengadilan Pajak hendaknya tidak salah menerapkan aturan hukum dalam putusannya, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak (WP) yang mengajukan banding. “Dengan mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan dalam penerapan hukum pajak, kiranya pemerintah dan penegak hukum perlu lebih bijaksana melihat persoalan penuntasan hukum atas utang pajak untuk kepentingan bersama,” kata Wirawan B Ilyas, dosen FE Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Jumat (5/12). Menurutnya, putusan atas permohonan banding dua perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG) itu membuat penuntasan kasus AAG kini menjadi semakin rumit. Alasan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 2 huruf e UU No. 5/1986 jo UU No 51/2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kata dia, menimbulkan persoalan hukum.