KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemerintah mengekspor listrik hijau ke Singapura melalui proyek perdagangan listrik lintas batas (
cross-border electricity trade/CBET) dinilai membutuhkan landasan hukum yang kuat. Selain untuk memberikan kepastian investasi, regulasi juga diperlukan agar pasokan listrik untuk kebutuhan domestik tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: RI Kebanjiran Minat Investasi, Enam KEK Baru Tinggal Menunggu Restu Prabowo Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Danantara menargetkan proyek ekspor listrik hijau berkapasitas sedikitnya 3,4 gigawatt (GW) ke Singapura dapat beroperasi secara komersial pada 2035. Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi bernilai jumbo. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar menilai, kepastian regulasi menjadi faktor krusial bagi keberhasilan proyek tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang hingga kini belum juga disahkan. "Regulasi yang diperlukan itu UU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Saat ini RUU tersebut masih mangkrak di DPR sejak periode lalu dan hingga sekarang belum selesai, bahkan belum ada tanda-tanda akan kembali dibahas," ujar Bisman kepada Kontan.co.id, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Unilever Resmi Investasi di KEK Sei Mangkei, Proyek Dimulai Agustus 2026 Ia menegaskan, regulasi tersebut perlu mengatur secara tegas mekanisme ekspor listrik, termasuk memastikan bahwa listrik yang diekspor berasal dari kapasitas pembangkit tambahan (
additional capacity), bukan dari pasokan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurut Bisman, ketentuan tersebut penting agar target bauran energi nasional tidak terganggu akibat pengalihan pasokan listrik hijau ke pasar ekspor. "RUU tersebut sangat diperlukan dan juga harus mengatur mengenai ekspor listrik. Secara teknis harus ada ketentuan bahwa kapasitas pembangkit untuk ekspor merupakan additional capacity, sehingga jangan sampai pasokan untuk kebutuhan domestik justru dialihkan ke ekspor," katanya. Investasi diperkirakan tembus US$ 20 miliar Bisman memperkirakan proyek perdagangan listrik lintas batas ini membutuhkan investasi yang sangat besar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), jaringan transmisi, kabel bawah laut, hingga sistem penyimpanan energi (
energy storage system). "Nilai investasinya bisa mencapai lebih dari US$ 20 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Kebijakan Cukai Jangan Buka Celah bagi Rokok Ilegal Meski membutuhkan modal besar dan masih menghadapi tantangan regulasi, Bisman menilai proyek ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi Indonesia. Selain meningkatkan devisa melalui ekspor listrik, proyek ini juga diyakini dapat menarik investasi baru, mendorong pertumbuhan industri, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemasok energi hijau di kawasan Asia Tenggara. "Dampaknya terhadap neraca perdagangan akan positif karena ekspor listrik akan menambah devisa. Lebih dari itu, proyek ini juga bisa menarik investasi, mendorong tumbuhnya industri, memperkuat ketahanan energi, dan menjadikan Indonesia sebagai pemasok energi hijau di Asia Tenggara," jelasnya. Danantara percepat proyek CBET Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Danantara resmi mempercepat realisasi proyek
Cross-Border Electricity Trade (CBET) antara Indonesia dan Singapura. Melalui Danantara Investment Management (DIM), Danantara telah menandatangani dua nota kesepahaman (
memorandum of understanding/MoU) dengan Keppel Electric dan Sembcorp Utilities untuk menjajaki pembelian listrik rendah karbon dari Indonesia. Selain itu, Danantara juga menjalin kerja sama dengan Singapore Energy Interconnections (SGEI) untuk memfasilitasi pertukaran informasi teknis dan komersial dalam pengembangan jaringan interkoneksi listrik antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Langsung PM India di Istana Merdeka Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, proyek perdagangan listrik lintas batas tersebut merupakan bagian dari transformasi energi nasional sekaligus upaya mempercepat industrialisasi hijau.
"Pada dasarnya, proyek ini merupakan katalis bagi percepatan industrialisasi hijau di Indonesia. Interkoneksi dengan Singapura hanyalah salah satu bagian dari transformasi strategis yang jauh lebih besar," kata Rosan. Pemerintah Indonesia dan Singapura juga akan menyusun kerangka regulasi, kebijakan, serta berbagai persyaratan investasi untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut. Selain itu, kedua negara sepakat menerapkan
Cross-Border Renewable Energy Certificate (REC) yang mengacu pada standar internasional sebelum aliran listrik pertama dilakukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News