JAKARTA. Undang-Undang (UU) yang mengatur khusus terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memang dibutuhkan. Walau demikian poin utamanya ialah tentang pelaporan kegiatan CSR, bukan wajib menyetorkan sekian persen dari laba bersih. Pengamat CSR La Tofi mengatakan, idealnya Indonesia memiliki UU pelaporan CSR. Dengan laporan yang baik, maka masyarakat dapat memantau aktiftas CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada. "Karena selama ini tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas, kita tidak bisa mengetahui gambaran sesungguhnya," kata La Tofi, Minggu (4/12). Walaupun dikenal dengan sustainability report, namun hanya sedikit perusahaan yang mengikutinya. CSR sangat terkait dengan praktik bisnis bertanggung jawab. CSR adalah manajemen dampak atas operasi dan keputusan perusahaan.
Pakar sarankan RUU CSR atur pelaporan
JAKARTA. Undang-Undang (UU) yang mengatur khusus terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) memang dibutuhkan. Walau demikian poin utamanya ialah tentang pelaporan kegiatan CSR, bukan wajib menyetorkan sekian persen dari laba bersih. Pengamat CSR La Tofi mengatakan, idealnya Indonesia memiliki UU pelaporan CSR. Dengan laporan yang baik, maka masyarakat dapat memantau aktiftas CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada. "Karena selama ini tidak ada mekanisme pelaporan yang jelas, kita tidak bisa mengetahui gambaran sesungguhnya," kata La Tofi, Minggu (4/12). Walaupun dikenal dengan sustainability report, namun hanya sedikit perusahaan yang mengikutinya. CSR sangat terkait dengan praktik bisnis bertanggung jawab. CSR adalah manajemen dampak atas operasi dan keputusan perusahaan.
TAG: