KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Kali ini, pembobolan terjadi di PT Bank DKI senilai Rp 32 miliar. Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id, Selasa (19/11) kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan penarikan uang secara ilegal. Modusnya, para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini malah tidak berkurang. Baca Juga: Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober
Pakar siber angkat bicara soal kasus pembobolan ATM Bank DKI oleh Satpol PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan bank kembali terjadi. Kali ini, pembobolan terjadi di PT Bank DKI senilai Rp 32 miliar. Merujuk artikel yang dimuat Kontan.co.id, Selasa (19/11) kasus pembobolan ini diduga dilakukan oleh 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga melakukan penarikan uang secara ilegal. Modusnya, para pelaku menarik dana via ATM bank swasta lain yang terhubung dengan Bank DKI. Namun, usai menarik sejumlah dana, saldo di rekening para anggota Satpol PP ini malah tidak berkurang. Baca Juga: Terpopuler: Bank DKI dibobol Satpol PP, batas akhir pelaporan SPT periode Oktober