KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kewajiban registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dan menekan penyalahgunaan data kependudukan. Mengutip InfoPublik.id, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai penerapan biometrik merupakan mitigasi yang efektif untuk memberantas praktik penyalahgunaan identitas di ranah digital, selama data dikelola dengan standar keamanan yang memadai. “Jika data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsinya dikelola sesuai standar internasional, data yang bocor tidak serta-merta bisa dieksploitasi. Jadi penerapan ini sangat bagus dan tepat saat ini,” ujar Alfons, Minggu (2/2/2026).
Pakar Ungkap Kelemahan Registrasi SIM Biometrik yang Jarang Disadari
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menerapkan kewajiban registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis negara dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional dan menekan penyalahgunaan data kependudukan. Mengutip InfoPublik.id, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai penerapan biometrik merupakan mitigasi yang efektif untuk memberantas praktik penyalahgunaan identitas di ranah digital, selama data dikelola dengan standar keamanan yang memadai. “Jika data biometrik dienkripsi dengan benar dan kunci enkripsinya dikelola sesuai standar internasional, data yang bocor tidak serta-merta bisa dieksploitasi. Jadi penerapan ini sangat bagus dan tepat saat ini,” ujar Alfons, Minggu (2/2/2026).
TAG: