KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Keputusan pemerintah untuk memotong produksi melalui pemangkasan Rancangan Anggaran Kerja dan Belanja (RKAB) batubara tahun 2026 dinilai akan memicu adanya persaingan antara pemenuhan batubara dalam negeri melalui
Domestic Market Obligation (DMO) dan kebutuhan untuk ekspor. Untuk diketahui, terdapat beberapa industri penerima DMO batubara di Indonesia dengan harga yang sudah dikunci sebesar US$ 90 per ton, di antaranya: semen, pupuk,
pulp dan kertas, serta industri metalurgi (
smelter). Sedangkan industri kelistrikan dikenakan harga sebesar US$ 70 per ton yang diberikan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan IPP (Independent Power Producers).
Baca Juga: Eni dan Petronas Ditargetkan Meneken FID Proyek Geng North US$ 15 Miliar Pekan Depan Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Resvani mengatakan dalam data Perhapi, kebutuhan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) per tahun kurang lebih mencapai 141 juta ton, diikuti oleh kebutuhan semen dan pupuk sebanyak 9 juta ton. “Kalau dijumlah, ini sudah 150 juta. Artinya, angka ini sudah 25% dari rencana pemotongan RKAB 600 juta atau sesuai dengan target DMO di atas kertas. Namun, ini juga berpotensi besar menggerus porsi ekspor dari 500 juta menjadi hanya 360 juta, oleh karena itu akan ada tarik menarik antara kebutuhan DMO versus ekspor,” jelasnya. Resvani menambahkan, angka 150 juta ton kebutuhan batubara ini belum termasuk kebutuhan DMO untuk industri
smelter serta industri pulp dan kertas. “Apabila memasukkan smelter, semen, pupuk dan kertas, maka total DMO adalah 240 juta atau 40% dari total rencana produksi 600 juta. Ini akan menyebabkan makin banyaknya kekurangan pasokan untuk DMO karena rebutan dengan ekspor yang hanya 360 juta dari
actual tahun lalu, yaitu berada di level 500 juta-an,” jelasnya. Di sisi lain, menurut Perhapi pemangkasan RKAB menjadi tantangan tersendiri dalam sisi keekonomian dan teknik penambangan, karena dari sisi harga DMO akan mengikuti harga yaitu US$ 70 dan US$ 90 per ton sehingga margin produksi juga akan ikut mengecil. Senada, Ketua Komite Pertambangan Minerba (Mineral dan Batu Bara) bidang Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, Hendra S. Sinadia menyebut pemotongan volume produksi batubara secara signifikan dalam RKAB 2026 berpotensi berpengaruh pada pasokan batubara ke pembangkit Listrik. “Kelancaran pasokan ke pembangkit Listrik dalam negeri ini yang dikhawatirkan, khususnya oleh pembangkit Listrik swasta (IPP), dimana dengan keterbatasan produksi kemungkinan pasokan ke PLN yang diprioritaskan,” ungkapnya. Baca Juga:
Meski Ada Dinamika, MYOH Yakin Bisa Produksi Overburden Removal 34,5 Juta BCM di 2026 Untuk diketahui, dalam catatan Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), sumbangan IPP atau produsen listrik swasta dalam kelistrikan nasional cukup besar, yaitu hampir 50% kelistrikan di Tanah Air dikontribusikan dari IPP. Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa pemangkasan produksi batubara ini akan memicu ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan yang kuota produksinya dipotong secara signifikan. “Pemotongan produksi secara signifikan tentu akan berpengaruh terhadap aspek tekno-ekonomi RKAB. Dimana pada dasarnya RKAB itu dirancang untuk menghasilkan profit sehingga perusahaan bisa melaksanakan kewajiban keuangan dan pajak ke negara, dan kewajiban lainnya,” jelas Hendra. Dengan keadaan produksi dipotong signifikan, menurutnya, perusahaan dalam rencana produksinya akan mengarah pada hasil negatif. Sehingga pemotongan produksi ini kontradiksi dengan aspek tekno-ekonomi dalam pemberian persetujuan RKAB. “Selain itu dampaknya terhadap ketenagakerjaan juga sangat dikhawatirkan. Dengan berkurang produksi hampir 200 juta, diperkirakan hal ini akan berdampak terhadap hampir 100.000 orang pekerja di perusahaan batubara,” kata dia. Jumlah tersebut menurut Apindo, tidak termasuk potensi dampak ke industri pendukung tambang batubara lainnya seperti
surveyor, pengangkutan (truck, tongkang), trader, hingga supplier. “Kondisi ini dikhawatirkan juga dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pemberdayaan dan pengembangan Masyarakat, CSR yang dapat berpengaruh terhadap perekonomian di daerah. Oleh karena itu, kami dari APINDO mengharapkan pemerintah segera meninjau kembali kebijakan tersebut,” tutupnya.
Baca Juga: Dirut Agrinas Akan Temui Dasco, Jelaskan Alasan Impor Pikap dari India Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News