JAKARTA. Dua paket kebijakan ekonomi sudah dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi gejolak ekonomi. Namun, pengusaha menilai paket tersebut tak bermanfaat banyak. Bahkan dari sisi ketenagakerjaan, paket kebijakan tak mampu meredam pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri domestik.
PHK kini sudah merambah ke pekerja dengan status tetap, tidak lagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT). Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aditya Warman mengatakan, saat ini telah banyak perusahaan yang melakukan PHK untuk pekerja yang masa mengabdinya lebih dari 10 tahun. "Kondisi tersebut terjadi di beberapa sektor seperti tekstil, rokok, retail, batu bara serta sawit," kata Aditya, Kamis (1/10). Oleh karena itu, perlu adanya dorongan yang lebih besar dari pemerintah untuk dapat secara langsung menyelamatkan sektor industri yang akan berimbas secara langsung ke bidang ketenagakerjaan dalam sisa waktu di tahun 2015 ini. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hingga bulan Septermber ini jumlah PHK yang tercatat mencapai 42.449 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yakni sekitar 26.700 orang. Dari jumlah tersebut, pekerja asal DKI Jakarta yang terkena PHK sebanyak 1.546 orang, Banten 7.294 orang, Jawa Barat 7.143 orang, Jawa Tengah 3.370 orang, Jawa Timur 5.630 orang, Kalimantan Timur 10.721 orang, Sumatera Utara 398 orang, serta Kepulauan Riau 6.347 orang. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yoris Raweyai mengatakan, jumlah PHK yang dirilis oleh pemerintah tersebut belum menunjukkan angka riil dilapangan. Pasalnya, masih ada PHK yang tidak dilaporkan. Yoris mengatakan jumlah PHK yang terjadi hanya di anggota KSPSI saja saat ini mencapai 62.321 orang. "Saat ini tidak ada regulasi terobosan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi PHK," kata Yoris. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, saat ini penyelesaian persoalan antara pekerja dengan buruh tidak dapat dilakukan secara besar-besaran seperti melakukan aksi mogok atau demonstrasi.
"Ditengah kondisi sulit ini, antara pengusaha dan pekerja harus saling memahami," kata Anton. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemnaker Sahat Sinurat menambahkan, penyelesaian persoalan melalui tripartit. "Kita harus pahami kondisi saat ini pengusaha atau pekerja. Kedepan tidak bisa dipertentangkan lagi pengusaha dan pekerja. Tingkatkan tripartit di kabupaten kota," kata Sahat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto