JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (Minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba. Agenda revisi aturan ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dirilis Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9). Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia. "Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9). Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menambahkan, selain Vale, Newmont dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini. Namun sayang, Teguh tak ingat persis perincian nama perusahaan tambang lain tersebut.
Paket ekonomi untungkan raksasa tambang
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai perpanjangan izin tambang mineral dan batubara (Minerba). Aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2014 tentang Usaha Pertambangan Minerba. Agenda revisi aturan ini sudah masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang dirilis Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9). Menurut Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, salah satu poin revisi adalah kelonggaran pengajuan permohonan perpanjangan izin usaha tambang paling cepat 10 tahun, dan paling lambat dua tahun sebelum kontrak habis. Pelaku usaha tambang yang bakal diuntungkan revisi beleid ini termasuk raksasa tambang sekelas PT Freeport Indonesia. "Mereka berkesempatan karena tambangnya punya risikonya besar, seperti PT Vale Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia," kata Sudirman di Kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Kamis (10/9). Teguh Pamudji, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM menambahkan, selain Vale, Newmont dan Freeport, sejatinya ada tiga hingga empat perusahaan tambang lain yang bisa memanfaatkan kelonggaran revisi beleid ini. Namun sayang, Teguh tak ingat persis perincian nama perusahaan tambang lain tersebut.