JAKARTA. Pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai mempersiapkan proyek tol laut. Setelah beberapa waktu lalu, pemerintahannya melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas mulai menghitung anggaran dan infrastruktur yang diperlukan untuk proyek tersebut, persiapan sama juga dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Bersama- sama dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perhubungan saat ini juga tengah menyiapkan kebijakan yang akan diambil untuk mendukung pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya, memperbaiki kinerja industri galangan kapal di dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan, upaya perbaikan kinerja tersebut salah satunya akan dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan insentif kepada industri galangan kapal. Ada dua insentif yang saat ini tengah dipikirkan oleh pemnerintah untuk diberikan ke industri galangan kapal. "Insentif fiskal dan non fiskal," kata Indroyono, Selasa (11/11).
Panggah Susanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian yang juga ketua tim yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji insentif bagi industri galangan kapal, mengatakan, untuk insentif fiskal setidaknya ada beberapa bentuk yang akan diberikan kepada industri galangan kapal. Pertama, pembebasan pajak pertambahan nilai. Panggah mengatakan, pembebasan PPn untukl industri galangan kapal tersebut rencananya akan dilakukan melalui revisi PP No. 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah- daerah Tertentu. "Kami akan pelajari dulu semuanya, baru kami masukkan mana yang PPn nya bisa dinolkan," katanya. Insentif kedua, keringanan bea masuk komponen kapal. Panggah mengatakan bahwa ada kemungkinan bea masuk komponen kapal yang saat ini besarannya berkisar antara 5%- 10% akan ditinjau kembali. "Ini akan dipelajari mana yang bisa dilakukan secara efektif dengan mekanisme bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), atau bisa dinolkan tanpa mekanisme BMDTP," katanya.