JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ekonomi jilid IV, Kamis (15/10). Salah satunya berisi tentang kebijakan pengupahan buruh. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, bilang, isi paket kebijakan salah satunya berupa formula penghitungan upah buruh.
"Upah buruh menggunakan sistem baru, dan akan selalu naik setiap tahun," kata Darmin. Menurut Darmin, hal ini sekaligus untuk membantah isu bahwa kenaikan upah buruh hanya akan berlangsung setiap lima tahun sekali.