JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid dua, tentang kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku impor untuk tujuan ekspor. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran paket kebijakan yang pertama belum cukup menekan defisit neraca transaksi berjalan atau current account defisit (CAD). Menteri keuangan Chatib Basri menjelaskan, tujuan dikeluarkannya kebijakan ini untuk mengurangi tekanan neraca transaksi berjalan dari sisi impor. Pasalnya, dengan kenaikan PPh pasal 22 ini akan mempengaruhi cashflow para importir, sehingga nantinya diharapkan mengurangi jumlah impornya. Asal tahu saja, PPH pasal 22 impor ini bersifat kredit pajak yang dibayar oleh wajib pajak di muka, kemudian di akhir tahun akan menjadi pengurang pajak terhutang.
Paket kebijakan jilid II, akhirnya diumumkan
JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid dua, tentang kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPH) pasal 22 impor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku impor untuk tujuan ekspor. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran paket kebijakan yang pertama belum cukup menekan defisit neraca transaksi berjalan atau current account defisit (CAD). Menteri keuangan Chatib Basri menjelaskan, tujuan dikeluarkannya kebijakan ini untuk mengurangi tekanan neraca transaksi berjalan dari sisi impor. Pasalnya, dengan kenaikan PPh pasal 22 ini akan mempengaruhi cashflow para importir, sehingga nantinya diharapkan mengurangi jumlah impornya. Asal tahu saja, PPH pasal 22 impor ini bersifat kredit pajak yang dibayar oleh wajib pajak di muka, kemudian di akhir tahun akan menjadi pengurang pajak terhutang.