Paket kebijakan ke-14, e-commerce jadi sasaran



Jakarta. Pemerintah akan kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi. Rencananya, paket kebijakan ke-14 ini akan berisi tentang kebijakan pengembangan ekonomi digital.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan ekonomi tersebut. "Tidak akan diumumkan dulu (isinya), agar ini nanti benar- benar menjadi paket," katanya di Jakarta Selasa (27/9).

Presiden Joko Widodo / Jokowi ingin pengembangan ekonomi digital di dalam negeri dipercepat. Agar bisa segera terlaksana, Jokowi memerintahkan para menterinya untuk merombak total aturan penghambat.


Jokowi mengatakan, potensi ekonomi digital di Indonesia saat ini besar. Namun, potensi tersebut belum tergali secara maksimal. Dari sekitar 250 juta jiwa jumlah penduduk Indonesia, yang aktif menggunakan internet sampai saat ini mencapai 93,4 juta.

Namun, berdasar data yang dimilikinya, jumlah penjualan melalui e-commerce masih kecil. "Potensi pasar kita yang bvesar tidak boleh ditinggalkan, maka itu, segera percepat pelaksanaan kebijakan pengembangan ekonomi digital," katanya dalam Rapat Terbatas mengenai Pengembangan Ekonomi Digital di Kantor Presiden Selasa (27/9).

Selain merombak aturan, agar pengembangan ekonomi digital dalam negeri bisa cepat, dia juga memerintahkan agar para menterinya memfasilitasi para pelaku bisnis digital. Dia minta, permodalan pelaku bisnis tersebut difasilitasi.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, segera jalankan perintah Jokowi tersebut. Saat ini, pihaknya sudah mempersiapkan draft perpres mengenai pengembangan ekonomi digital.

Draft tersebut akan mengatur tujuh isu penting dalam pengembangan ekonomi digital. Isu itu adalah; sumber daya manusia dan pendidikan, pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, keamanan cyber, logistik, dan infrastruktur komunikasi. "Tujuh itu isunya ada 31 inisiatif," katanya.?

Rudiantara masih enggan merinci lebih jauh poin-poin yang akan dimasukkan ke dalam perpres tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto