JAKARTA. Ditengah pelemahan perekonomian dunia, banyak industri dalam negeri terkena dampaknya. Walhasil, dengan alasan efisiensi perusahaan keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap dilontarkan oleh kalangan industri khususnya yang berbasis padat karya. Pemerintahpun berusaha sekuat tenaga dan untuk mendorong industri padat karya di dalam negeri dapat bertahan dan meminimalisir adanya PHK tersebut. Meski masih belum terlihat hasilnya, setidaknya ada harapan dari kalangan pengusaha atas beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah berupa insentif. Beberapa kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi yang memberikan keringan bagi sektor industri tersebut antara lain tercantum dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III yang menurunkan harga solar Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non subsidi.
Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Selain itu, pemerintah juga memberi diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai pukul 23.00 hingga pukul 08.00, karena beban pemakaian listrik masih rendah. Selain itu, guna memberikan kepastian usaha disektor industri pemerintah tenah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan. Dalam beleid tersebut disebutkan bila formula kenaikan upah disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sektor industri dan pekerja harus seimbang. Meski demikian, dengan kondisi saat ini maka tidak seluruhnya permintaan dari kalangan buruh dapat dikabulkan. "Harus ada di tengah, menjaga kepentungan buruh dan menjaga kelangsungan ekonomi berjalan," kata Kalla. Dengan formula pengupahan yang baru nanti, menurut Kalla akan lebih menciptakan iklim investasi yang pasti. Di akhir tahun seperti ini tidak akan banyak energi yang terkuras untuk hal-hal yang tidak produktif seperti demonstrasi menuntut kenaikan upah. Perhitungan formula pengupahan juga dinilai sudah tepat untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pasalnya, dengan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional maka daerah-daerah yang selama ini peningkatan kecil akan terangkat. Adanya Aturan yang mengikat secara nasional ini juga diharapkan tidak ada lagi politisasi bagi pemerintah daerah. Selama ini, pengupahan menjadi isu yang sering digunakan oleh kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Adanya kemudahan berinvestasi tersebut diharapkan akan membuat investasi di dalam negeri lebih bergairan dan tingkat PHK menjadi berkurang. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga bulan September tahun ini saja sudah ada 42.449 orang yang tercatat terkena PHK. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yakni sekitar 26.700 orang.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, kebijakan yang terkait dengan pengupahan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja karena industri akan kondusif. Selain itu, perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di dalam negeri. Sehingga, bagi pekerja asing yang tidak menetap lama dan hanya sementara waktu saja bekerja di Indonesia akan dipermudah prosedurnya. Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Intinya mereka tidak harus menggunakan izin kalau hanya untuk
meeting," kata Hanif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia