KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan paket kebijakan ekonomi perdana yang dirancang untuk membantu rumah tangga miskin, kelas menengah, pekerja, dan sektor UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan stimulus langsung kepada masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional. Berikut adalah rincian kebijakan yang diumumkan:
1. Dukungan untuk Rumah Tangga Miskin dan Kelas Menengah
Rumah Tangga Miskin- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1% Berlaku untuk kebutuhan pokok seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita).
- Bantuan Pangan Sebanyak 10 kg beras per bulan diberikan kepada 16 juta keluarga, selama dua bulan.
- Diskon Listrik 50% Berlaku untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 2200 VA selama dua bulan.
- Diskon PPN DTP untuk Pembelian Rumah
- 100% Diskon PPN DTP untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar pertama dalam periode Januari-Juni 2025.
- Diskon berkurang menjadi 50% untuk periode Juli-Desember 2025.
- PPN DTP Kendaraan Listrik
- 10% untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).
- 15% untuk KBLBB CKD.
- 0% Bea Masuk untuk kendaraan listrik CBU dan CKD.
- Kendaraan hybrid mendapat PPN DTP 3%.
2. Insentif bagi Pekerja
- Kemudahan Akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Ditujukan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Insentif PPh untuk Karyawan Sektor Padat Karya
- Berlaku bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
- Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Insentif ini berlaku bagi pekerja sektor padat karya untuk menekan beban iuran.
3. Stimulus untuk UMKM
- Perpanjangan PPh Final 0,5% Masa berlaku tarif ini akan diperpanjang hingga tahun 2025, dengan revisi aturan yang lebih jelas.
- Bebas PPh untuk UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Kebijakan ini tetap berlaku untuk mendukung pengusaha kecil.
4. Insentif bagi Industri Padat Karya
- Skema Pembiayaan untuk Industri Padat Karya Dukungan pembiayaan bagi sektor padat karya untuk meningkatkan produktivitas.
- Insentif PPh Pasal 21 DTP Memberikan keringanan pajak bagi pekerja sektor ini.
- Bantuan Jaminan Kecelakaan Kerja Pemerintah akan menanggung 50% biaya jaminan kecelakaan kerja di sektor padat karya.