JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap kelima, Kamis (22/10) sore nanti. Dalam paket kebijakan yang baru ini, pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak badan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, insentif yang dimaksud yaitu berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atawa revaluasi aset.
Paket kebijakan V, pajak revaluasi aset didiskon
JAKARTA. Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap kelima, Kamis (22/10) sore nanti. Dalam paket kebijakan yang baru ini, pemerintah kembali memberikan insentif pajak untuk wajib pajak badan. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sigit Priadi Pramudito mengaku, insentif yang dimaksud yaitu berupa diskon pajak untuk revaluasi aktiva tetap perusahaan atawa revaluasi aset.