KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16, Kamis (31/8). Paket yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut berisi beberapa kebijakan. Salah satu poin pada paket ini adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pengawal investasi. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan hambatan perizinan investasi. "Selain satuan tugas, nanti juga akan ada penerapan perizinan check list pada KEK, FTZ, kawasan industri dan pariwisata," katanya di Jakarta, Kamis (31/8). Dengan checklist tersebut nantinya PTSP di KEK, FTZ maupun kawasan industri akan menyediakan daftar perizinan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Daftar perizinan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai izin sementara.
Paket kemudahan izin berusaha diluncurkan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16, Kamis (31/8). Paket yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut berisi beberapa kebijakan. Salah satu poin pada paket ini adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pengawal investasi. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan hambatan perizinan investasi. "Selain satuan tugas, nanti juga akan ada penerapan perizinan check list pada KEK, FTZ, kawasan industri dan pariwisata," katanya di Jakarta, Kamis (31/8). Dengan checklist tersebut nantinya PTSP di KEK, FTZ maupun kawasan industri akan menyediakan daftar perizinan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Daftar perizinan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai izin sementara.