Paket kemudahan izin berusaha diluncurkan



KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16, Kamis (31/8). Paket yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha tersebut berisi beberapa kebijakan.

Salah satu poin pada paket ini adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pengawal investasi. Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, satgas ini dibentuk untuk menyelesaikan hambatan perizinan investasi. "Selain satuan tugas, nanti juga akan ada penerapan perizinan check list pada KEK, FTZ, kawasan industri dan pariwisata," katanya di Jakarta, Kamis (31/8).

Dengan checklist tersebut nantinya PTSP di KEK, FTZ maupun kawasan industri akan menyediakan daftar perizinan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Daftar perizinan tersebut nantinya bisa digunakan sebagai izin sementara.


Sambil mengurus daftar izin yang harus diselesaikan, pengusaha bisa mulai membebaskan lahan dan konstruksi untuk keperluan investasi .

Poin lain dari paket ini adalah penerapan sistem perizinan usaha secara terintegrasi, single submission. Dengan sistem tersebut nantinya pelaksanaan seluruh izin usaha dan pemenuhan syaratnya yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota wajib dilakukan secara terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati