KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020. Dalam KHL baru, pemerintah menambahkan komponen paket pulsa dan data dalam KHL. KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020. Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut. "Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).
Paket pulsa dan data masuk komponen KHL, KSPI nilai masih belum cukup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2020. Dalam KHL baru, pemerintah menambahkan komponen paket pulsa dan data dalam KHL. KHL ini akan menjadi dasar penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. KHL tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2020. Total terdapat 64 komponen dalam beleid tersebut. "Masih jauh dari harapan buruh," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/10).