Pakistan Dorong Regulasi Kripto Berbasis Syariah, Fokus pada Aset Riil



KONTAN.CO.ID - Pakistan terus melanjutkan pengembangan regulasi aset kripto dengan pendekatan yang mengedepankan prinsip syariah.

Pemerintah melalui otoritas aset virtual menilai setiap jenis aset digital perlu dinilai berdasarkan karakteristiknya, terutama apakah memiliki aset riil sebagai dasar nilainya atau hanya bersifat spekulatif.

Pendekatan tersebut menjadi sorotan setelah salah satu lembaga pendidikan Islam terkemuka di Pakistan mengeluarkan fatwa yang menyatakan mata uang kripto belum dapat digunakan sebagai alat pembayaran menurut hukum Islam.


Baca Juga: CEO JPMorgan: AI Canggih Berisiko Tinggi, Akses Harus Dibatasi

Regulator Dorong Penilaian Kripto Berdasarkan Jenis Aset

Ketua Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA), Bilal bin Saqib, mengatakan pihaknya telah meminta Jamia Darul Uloom Karachi memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai fatwa tersebut.

Menurutnya, aset digital tidak seharusnya diperlakukan sebagai satu kategori yang sama. Setiap instrumen memiliki karakteristik berbeda sehingga perlu dinilai secara terpisah dari sudut pandang syariah.

"Pertanyaan utama yang muncul dari fatwa itu adalah apakah suatu aset digital dapat diakui sebagai harta menurut syariah. Itulah pertanyaan yang tepat dan setiap instrumen harus dikaji secara individual," kata Saqib kepada Reuters.

Baca Juga: AI Jadi Mesin Cuan Baru Wall Street, IPO hingga Pinjaman Bank Melesat

Token Berbasis Aset vs Kripto Spekulatif vs Blockchain

Saqib menjelaskan, sejumlah aset digital memiliki dasar kepemilikan yang jelas karena didukung aset nyata.

Sebagai contoh, sukuk digital yang dicatat menggunakan teknologi blockchain merepresentasikan kepemilikan atas aset riil yang menghasilkan pendapatan.

Hal serupa juga berlaku pada token berbasis emas maupun stablecoin yang memiliki cadangan penuh sehingga dapat ditukarkan dengan aset yang mendasarinya.

Sementara itu, token yang hanya diperdagangkan berdasarkan spekulasi harga tanpa didukung aset riil merupakan kategori berbeda.

"Keprihatinan para ulama terhadap token yang murni bersifat spekulatif memang harus dipertimbangkan secara serius," ujarnya.

Selanjutnya Saqib menegaskan bahwa blockchain tidak sama dengan mata uang kripto. Menurutnya, blockchain hanyalah teknologi pencatatan dan verifikasi transaksi yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai sektor, termasuk layanan keuangan syariah.

Karena itu, regulator menilai pembahasan hukum Islam seharusnya difokuskan pada karakter masing-masing aset digital, bukan pada teknologi blockchain itu sendiri.

Baca Juga: Bitcoin Turun 33%, Ini 4 Indikator yang Menunjukkan Pasar Kripto Masih Lesu

Aturan Kripto Syariah Terus Diupayakan

Pakistan merupakan salah satu negara dengan aktivitas perdagangan kripto ritel yang cukup besar.

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah juga mempercepat penyusunan regulasi industri aset digital, termasuk rencana penerbitan lisensi bagi bursa kripto, pengembangan stablecoin, serta tokenisasi aset dunia nyata.

Saqib mengatakan regulator akan terus berdiskusi dengan kalangan ulama dalam menyusun kerangka regulasi tersebut.

"Pakistan memiliki peluang menjadi salah satu pemimpin dunia dalam pengembangan keuangan digital yang sesuai syariah. Untuk mewujudkannya, kami akan terus bekerja sama dengan para ulama dalam mengembangkan regulasi aset digital," ujar Saqib.

Baca Juga: Ancaman Baru untuk Bitcoin, Komputer Kuantum Bisa Bobol Dompet Kripto