KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pakistan pada Kamis memblokir aplikasi media sosial populer TikTok setelah perintah pengadilan atas keluhan bahwa aplikasi itu memuat konten tidak senonoh, kata juru bicara regulator telekomunikasi negara itu. "Pengadilan telah meminta PTA untuk memblokir akses ke TikTok," juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) Khurram Mehran mengatakan kepada Reuters, menambahkan bahwa otoritas tersebut akan mematuhi perintah tersebut. Pengadilan tinggi di kota barat laut Peshawar mengatakan mereka memerintahkan pelarangan setelah ada pengaduan secara pribadi bila aplikasi media sosial tersebut menyebarkan konten tidak senonoh, kata Jehanzeb Mehsud, seorang pengacara yang mewakili PTA.
Pakistan memblokir TikTok karena memuat konten tidak senonoh
KONTAN.CO.ID - ISLAMABAD. Pakistan pada Kamis memblokir aplikasi media sosial populer TikTok setelah perintah pengadilan atas keluhan bahwa aplikasi itu memuat konten tidak senonoh, kata juru bicara regulator telekomunikasi negara itu. "Pengadilan telah meminta PTA untuk memblokir akses ke TikTok," juru bicara Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) Khurram Mehran mengatakan kepada Reuters, menambahkan bahwa otoritas tersebut akan mematuhi perintah tersebut. Pengadilan tinggi di kota barat laut Peshawar mengatakan mereka memerintahkan pelarangan setelah ada pengaduan secara pribadi bila aplikasi media sosial tersebut menyebarkan konten tidak senonoh, kata Jehanzeb Mehsud, seorang pengacara yang mewakili PTA.