JAKARTA. Pemerintah telah menuntaskan penyelidikan aktivitas perdagangan paku dan kawat di dalam negeri yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Hasilnya, Pemerintah menemukan bukti bahwa produk paku dan kawat impor merugikan industri lokal. Karenanya, pemerintah berencana menerapkan bea masuk untuk melindungi (safeguard) produk paku dan kawat dalam negeri. Catatan saja, sebenarnya saat ini, Pemerintah telah menerapkan bea masuk 12,5% untuk produk paku dan kawat impor. Tapi, berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO), jika industri dalam negeri dirugikan, pemerintah bisa menerapkan safeguard untuk melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan barang impor. Nah, sebagai langkah konkret, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan segera menetapkan bea masuk (BM) safeguard untuk produk paku dan kawat impor. Namun, Direktur Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari mengaku belum mengetahui tarif bea masuk safeguard itu karena masih dalam kajian KPPI. ”Ada proses yang ditetapkan setelah hasil investigasi selesai. Kemudian ada waktunya untuk segera ditetapkan bea masuk paku ini. Saya belum tahu angkanya, tapi pasti penerapannya tahun ini,” kata Ansari, akhir pekan lalu.
Paku & Kawat Impor Kena BM Safeguard
JAKARTA. Pemerintah telah menuntaskan penyelidikan aktivitas perdagangan paku dan kawat di dalam negeri yang sudah berlangsung sejak tahun lalu. Hasilnya, Pemerintah menemukan bukti bahwa produk paku dan kawat impor merugikan industri lokal. Karenanya, pemerintah berencana menerapkan bea masuk untuk melindungi (safeguard) produk paku dan kawat dalam negeri. Catatan saja, sebenarnya saat ini, Pemerintah telah menerapkan bea masuk 12,5% untuk produk paku dan kawat impor. Tapi, berdasarkan ketentuan World Trade Organization (WTO), jika industri dalam negeri dirugikan, pemerintah bisa menerapkan safeguard untuk melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan barang impor. Nah, sebagai langkah konkret, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) akan segera menetapkan bea masuk (BM) safeguard untuk produk paku dan kawat impor. Namun, Direktur Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian (Depperin) Ansari Bukhari mengaku belum mengetahui tarif bea masuk safeguard itu karena masih dalam kajian KPPI. ”Ada proses yang ditetapkan setelah hasil investigasi selesai. Kemudian ada waktunya untuk segera ditetapkan bea masuk paku ini. Saya belum tahu angkanya, tapi pasti penerapannya tahun ini,” kata Ansari, akhir pekan lalu.