Pakuwon Jati (PWON) nilai pewarisan properti bagi warga asing jadi katalis positif



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menilai aturan kepemilikan properti warga asing di Indonesia yang dapat diwariskan, bisa menjadi katalis positif bagi pihaknya.

Sebagai informasi, aturan ini tertera dalam turunan UU Cipta Kerja di bagian Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pasal 26.

"Dengan diaturnya definisi lebih jelas tentang izin tinggal pada RPP maupun definisi tentang kawasan ekonomi lainnya, maka rancangan dari UU Ciptaker ini akan menjadi hal yang sangat positif bagi kami sebagai pengembang kawasan superblok," jelas Minarto Basuki, Direktur PWON kepada Kontan, Senin (9/11).


Walau menilai positif bagian tersebut, Minarto menyebutkan mengenai batasan harga yang awalnya dibahas dalam UU, namun tidak tertera dalam UU Cipta Kerja. Hal itu adalah aturan dimana warga asing bisa membeli properti di atas harga Rp5 miliar.

Baca Juga: Blok M Mall telah mati

Minarto berkata, dalam pasal 26 ini juga tidak memberi detail, maksud peruntukan segmen asing seperti apa.

"Tentang batasan harga kan disebutkan diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri, jadi yang dimaksudkan dengan segmen asing masih belum jelas peraturannya," jelas dia.

Ia menyambung, pihaknya sendiri memiliki unit apartmen dengan kisaran harga beragam, mulai dari harga di bawah Rp1 miliar, Rp1 sampai 2 miliar, maupun kisaran harga di atasnya, termasuk yg di atas Rp5 miliar.

Saat ini PWON memiliki lahan total seluas 477,1 hektar. Adapun sebaran lahan ada di Jakarta dengan total lahan 265 hektar dan sisanya berada di Surabaya.

"Pakuwon sendiri landbank-nya punya rencana pengembangan yang jelas maupun sedang dalam pengembangan atau sebagian sudah dikembangkan. Tidak ada yang masuk kriteria tanah terlantar," tutupnya.

Selanjutnya: Ini rekomendasi saham INDY, TINS, dan PWON untuk Rabu (4/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli