KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menilai aturan kepemilikan properti warga asing di Indonesia yang dapat diwariskan, bisa menjadi katalis positif bagi pihaknya. Sebagai informasi, aturan ini tertera dalam turunan UU Cipta Kerja di bagian Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pasal 26. "Dengan diaturnya definisi lebih jelas tentang izin tinggal pada RPP maupun definisi tentang kawasan ekonomi lainnya, maka rancangan dari UU Ciptaker ini akan menjadi hal yang sangat positif bagi kami sebagai pengembang kawasan superblok," jelas Minarto Basuki, Direktur PWON kepada Kontan, Senin (9/11).
Pakuwon Jati (PWON) nilai pewarisan properti bagi warga asing jadi katalis positif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menilai aturan kepemilikan properti warga asing di Indonesia yang dapat diwariskan, bisa menjadi katalis positif bagi pihaknya. Sebagai informasi, aturan ini tertera dalam turunan UU Cipta Kerja di bagian Rancangan Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pasal 26. "Dengan diaturnya definisi lebih jelas tentang izin tinggal pada RPP maupun definisi tentang kawasan ekonomi lainnya, maka rancangan dari UU Ciptaker ini akan menjadi hal yang sangat positif bagi kami sebagai pengembang kawasan superblok," jelas Minarto Basuki, Direktur PWON kepada Kontan, Senin (9/11).