KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id. Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi. Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19.
Palembang zona merah, seluruh masjid dilarang menggelar shalat Id
KONTAN.CO.ID - PALEMBANG. Pada saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, seluruh masjid di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dilarang menggelar shalat Id. Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, larangan itu dikeluarkan karena saat ini Palembang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah menandakan bahwa wilayah Palembang memiliki tingkat risiko penularan virus corona yang tinggi. Selain itu, hasil rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menginstruksikan hal yang sama untuk seluruh daerah yang masuk dalam kategori risiko tinggi kasus Covid-19.