Paling efektif, buka rekening wajib pajak!



JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki adanya kenaikan penerimaan pajak Rp 600 triliun di 2015 dari target APBN-P 2014 menjadi sebesar Rp 1.846,11 triliun. Dalam APBN 2015, target perpajakan Rp 1.380 triliun.

Salah satu cara yang akan dilakukan pemerintah untuk mengejar penerimaan tahun depan adalah me-review tax treaty atawa perjanjian pajak.

Pengamat Perpajakan Darussalam berpendapat, langkah pemerintah melakukan review tax treaty dari segi regulasi adalah langkah yang baik. Pemerintah harus melakukan review menyeluruh dengan negara baik tax haven atau non tax haven. Dalam pasal perjanjian harus ada klausul tentang anti penghindaran pajak seperti yang dilakukan Indonesia dan Amerika dalam tax treaty. Misalnya juga tax treaty dengan negara Meksiko. Menurut Darussalam, perjanjian tax treaty Indonesia dengan Meksiko adalah penyelesaian secara arbitrase jika terjadi sengketa pajak. Seharusnya ini bisa diubah agar tidak berlarut-larut. "Ada hak negara atas pajak yang terutang harus segera diselesaikan," terang Darussalam. Selain me-review tax treaty, Darussalam mengaku cara yang paling efektif untuk mengejar penerimaan lebih baik lagi tahun depan adalah membuka rekening pajak. Kalau ini dilakukan maka akan sangat efektif untuk bisa melihat potensi pembayaran pajak dari para wajib pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan