KONTAN.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif bagi wajib pajak pribadi mulai per 14 Juli 2022. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan NIK dan NPWP melalui laman
djponline.pajak.go.id yang paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023. Data per Juli 2022, terdapat 19 juta NIK telah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. Sementara, bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk Indonesia, menggunakan NPWP format 16 digit. Nah, WP Orang Pribadi melakukan pemutakhiran data profil dengan cara login pada akun situs web pajak.
Lantas, bagaimana cara mengoneksikan NIK dan NPWP?
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Buka Rekening Online BCA dalam 2 Tahapan Cara koneksikan NIK dan NPWP
Dirangkum dari akun Instagram resmi
Indonesia Baik, berikut adalah cara mengoneksikan NIK dan NPWP:
- Buka laman djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK. Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, tetapi jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu, lalu input password.
- Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
- Masuk ke menu pemutakhiran data utama.
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Pilih validasi.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif.
Baca Juga: Deposito Terjangkau Mulai Rp1 Juta, Investasi Mudah untuk Gen Z dan Y Apakah NPWP 15 digit masih berlaku?
Dalam masa transisi, penggunaan NPWP format baru dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit (“NPWP lama”) masih dapat Anda gunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.
Apakah NPWP 16 digit sudah dapat digunakan untuk mengakses layanan online DJP?
Orang Pribadi Penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK (16 digit) untuk login pada situs web pajak. Namun, jika belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak bisa login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Awal Oktober 2022, Ini Cara Buka Rekening BRI & Bank Mandiri Online Apa yang harus dilakukan jika wajib pajak belum bisa login menggunakan NIK?
Wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
Lalu, klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda. Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. Demikian informasi mengenai cara mengoneksikan NIK dengan NPWP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News