KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak telah menetapkan tindak pidana perpajakan korporasi yang dilakukan oleh PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) dengan modus pemalsuan faktur pajak. Penyimpangan pajak ini telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erna Sulistyowati menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip
Palsukan faktur pajak, PT Gemilang Sukses Garmindo rugikan negara hingga Rp 9 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas pajak telah menetapkan tindak pidana perpajakan korporasi yang dilakukan oleh PT Gemilang Sukses Garmindo (GSG) dengan modus pemalsuan faktur pajak. Penyimpangan pajak ini telah merugikan negara sebesar Rp 9 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erna Sulistyowati menyampaikan perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Faktur Pajak TBTS (Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya) dan selanjutnya diajukan permohonan restitusi PPN. Baca Juga: Ada aturan impor baru, Bea Cukai siap mengawasi perusahaan jasa titip