Palsukan SPT, Wajib Pajak Ini Rugikan Negara Rp 1,06 Miliar & Terancam Pidana 6 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial SBR beserta barang bukti dalam kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Modus yang dilakukan SBR ialah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. SBR juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. 

Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,06 miliar.


SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana yang dilakukan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Ini Target Penerimaan Negara pada Tahun 2025

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah menyampaikan bahwa keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” ucap Romadhaniah, dalam keterangan resminya, Senin (20/5).

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur 22 April 2024 lalu.

Sanksi Rp 4,2 Miliar

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan akan dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif. 

Yaitu berupa denda sebesar (3) tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah total sebesar Rp 4,2 miliar. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

Baca Juga: Kerek Penerimaan, Sri Mulyani Komitmen Genjot Potensi Pajak dari Perusahaan Global

"Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya," ucapnya. 

Romadhaniah mengungkapkan, pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari