JAKARTA. Sebagai
gateway repatriasi pajak, PT Panin Asset Management (PAM) berharap dapat menghimpun dana deklarasi dan repatriasi pajak sebesar Rp 5 triliun- Rp 10 triliun hingga akhir tahun 2016. Pekan lalu, pemerintah telah menunjuk beberapa bank, manajer investasi, dan perusahaan sekuritas sebagai bank persepsi dan
gateway, termasuk PAM. Rudiyanto, Direktur PAM berujar, perusahaan memang masih menanti surat penunjukan sebagai
gateway repatriasi pajak dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sebab, lembaga eksekutif tersebut tengah menghadapi perubahan pasca
reshuffle kabinet pemerintahan Joko Widodo.
"Surat penunjukan bakal keluar sebentar lagi. Kami perkirakan aset deklarasi dan repatriasi yang masuk bisa berkisar Rp 5 triliun - Rp 10 triliun," terangnya. Guna membantu para wajib pajak, perusahaan gencar menggelar edukasi dan sosialisasi melalui Seminar Amnesti Pajak dan roadshow mall to mall di beberapa kota di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Solo, Batam, hingga Surabaya. Selain sosialisasi, PAM juga membentuk
help desk Amnesti Pajak serta menyediakan
micro site yang memuat informasi seputar Amnesti Pajak. Ini dapat diakses melalui situs www.panin-am.co.id. Bagi para wajib pajak yang ingin konsultasi, adapula layanan one on one yang dapat dihubungi melalui nomor telepon (021) 2965 4265, WhatsApp Centre di 081806990655 serta e-mail amnesti.pajak@panin-am.co.id. "Jika ada harta yang dulu pakai nama orang lain terus mau balik nama, kami juga dapat mempertemukan wajib pajak dengan konsultan pajak dan notaris yang sudah tersertifikasi," paparnya. Rudiyanto berpendapat, reksadana merupakan instrumen repatriasi pajak yang ideal. Sebab, keuntungan dari investasi di reksadana bukan termasuk objek pajak. Misalnya, para wajib pajak menginvestasikan dana repatriasi sebesar Rp 10 miliar di produk reksadana. Dalam kurun dua tahun, dana tersebut telah membiak menjadi Rp 11 miliar. Pertumbuhan sebesar Rp 1 miliar tersebut tidak akan dikenakan pajak. Siapkan beberapa produk Perusahaan mengaku sudah menyiapkan beberapa produk reksadana yang dapat menampung dana repatriasi pajak. Mulai dari reksadana saham, reksadana campuran, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, reksadana yang membagikan dividen, reksadana syariah, hingga reksadana berdenominasi dollar Amerika Serikat (AS). "Kalau investor awam belum paham dengan pasar, kami juga menyediakan Kontrak Pengelolaan Dana. Reksadana ini tersendiri, diterbitkan khusus untuk nasabah tertentu yang disesuaikan dengan profil risikonya," ujarnya. Apalagi beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menurunkan minimum investasi KPD dari semula Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Relaksasi ini akan membuat para wajib pajak semakin leluasa dalam memarkirkan dana di reksadana.
Rudiyanto optimistis, prediksi dana deklarasi dan repatriasi tersebut akan terwujud. Dengan catatan, program tax amnesty juga berjalan lancar sesuai harapan pemerintah. Dari kebijakan tax amnesty, pemerintah membidik target dana tebusan Rp 165 triliun. Program tax amnesty mencakup dua hal. Pertama, deklarasi pajak yakni pengungkapan harta yang dimiliki wajib pajak yang belum dilaporkan dalam SPT 2015. Kedua, repatriasi harta yaitu pengalihan harta yang berada di luar negeri ke dalam negeri. Harta ini harus diinvestasikan oleh wajib pajak di Indonesia minimal selama tiga tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie